Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
terima kasih atas informasinya, perlu kami informasikan bahwa : 1. Ruas jalan mulai Underpass Singosari sampai dengan Lawang status jalannya adalah Jalan Nasional, sesuai dengan Aturan Perundang-undangan yang berlaku perlengkapan jalan yang ada di jalan dimaksud berupa Rambu, Lampu Penerangan Jalan dll merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. hal ini dapat ditangani oleh Balai Pengelola Transportasi Darat XI Jawa Timur yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang Kantornya berada di Surabaya. 2. terkait dengan informasi yang anda kirim dikarenakan hal tersebut adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat, maka akan kami tindaklanjuti dengan menginformasikan hal tersebut agar segera ditangani. 3. Terkait dengan Lampu Penerangan Jalan di Ruas Jalan tersebut, juga akan kami informasikan ke OPD terkait yaitu Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang untuk membantu melakukan Koordinasi dan pengecekan di lapangan agar segera dapat dilakukan penanganan, karena pelaksanaan dan kewenangan terkait hal tersebut bereda di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.
Kepada Yth Bapak/Ibu Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih atas informasi atau saran dan masukan Bapak/ibu terkait dengan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang menuju lokasi wisata di wilayah Kabupaten Malang. Kami Dinas Perhubungan kabupaten Malang menginformasikan bahwa sudah melaksanakan beberapa survey kebutuhan rambu-rambu menuju ke lokasi wisata tersebut akan tetapi sampai dengan saat ini belum semuanya kami lakukan survey kebutuhan perlengkapan jalan, untuk selanjutnya survey kebutuhan perlengkapan jalan akan kami selesaikan Untuk pelaksanaan pemasangan rambu tersebut kami Dinas Perhubungan Kabupaten Malang juga dibatasi anggaran yang ada dan untuk memenuhi kebutuhan rambu-rambu tersebut akan kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang tersedia Demikian informasi dari kami semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh bapak/ibu sekalian