Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016
Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Perhubungan
Bahwa Dinas Perhubungan Memiliki Tugas :
- Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya
dan Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pehubungan
- Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perhubungan