TUPOKSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, Bahwa Dinas Perhubungan Memiliki Tugas  :

  • Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang perhubungan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. pengumpulan, pengelolaan, dan pengendalian data yang berbentuk database serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan di bidang perhubungan;
  2. perencanaan strategis pada Dinas;
  3. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pehubungan;
  6. pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perhubungan;
  7. pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pada bidang perhubungan;
  8. penyelenggara kesekretariatan Dinas;
  9. pembinaan UPT di bidang perhubungan;
  10. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan di bidang perhubungan;
  11. pengoordinasian, integrasi, sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perhubungan yang berkaitan dengan tugasnya.

Dengan melaksanakan seluruh fungsi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang.