Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016

Tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja

Dinas Perhubungan

Bahwa Dinas Perhubungan Memiliki Tugas :

  1. Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya

dan Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pehubungan
  4. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang perhubungan