Detail Berita

KEGIATAN PEMBINAAN SEKTOR TRANSPORTASI BAGI AWAK ANGKUTAN DI WILAYAH KABUPATEN MALANG

halo #nawakdishub hari ini (12/12) Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Sektor Transportasi Bagi Awak Angkutan Di Wilayah Kabupaten Malang diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pelayanan dan keselamatan angkutan serta agar kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan angkutan di Kabupaten Malang senantiasa terjaga. Adapun yang menjadi isu sektor angkutan beberapa waktu ini adalah adanya rencana program angkutan massal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau yang kita kenal dengan BTS (Buy The Service). Selain itu, juga perlunya peningkatan kesadaran berkeselamatan bagi angkutan, serta tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraan Angkutan Orang. Yang tidak kalah pentingnya juga adalah momen rutin Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang tentunya sebentar lagi akan kita hadapi bersama serta membutuhkan angkutan yang aman dan nyaman. Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Memberikan informasi terkait peningkatan pelayanan angkutan di Kabupaten Malang. Sedangkan tujuannya adalah : - Mewujudkan pengemudi yang professional dan beretika dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat - Menambah pengetahuan kepada pengemudi dalam keselamatan berkendara dijalan - Memberikan informasi terkait sistem BPJS Ketenagakerjaan - Memberikan informasi mengenai pentingnya asuransi dalam perlindungan penumpang Peserta dalam kegiatan sosialisasi direncanakan berjumlah 100 orang, yang terdiri dari Pengemudi Angkutan Pedesaan, Mobil Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Bus Pariwisata, dan Mobil Penumpang Umum (MPU) di Kabupaten Malang.

Adapun narasumber dan materi yang akan disampaikan pada kegiatan tersebut adalah :

  1. UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (P3LLAJ) Malang, dengan materi tentang program layanan angkutan BTS (Buy The Service) koridor Malang raya serta dampaknya terhadap angkutan konvensional;
  2. Kepolisian Resort Malang, dengan materi tentang peningkatan keselamatan bagi pelaku lalu lintas khususnya penanganan laka lantas;
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, dengan materi tentang kewajiban perusahaan angkutan umum untuk mengasuransikan pekerjanya/awak kendaraan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; serta Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  4. PT. Jasa Raharja (Persero) - Kantor Cabang Kabupaten Malang, dengan materi tentang kewajiban pembayaran premi kecelakaan dan hak-hak yang diperoleh apabila terjadi kecelakaan.

Berita Lain